Berdasarkan laporan masyarakat itu, ada beberapa caleg yang tersangkut masalah penipuan dan pidana. Untuk itu KPU akan menyampaikan laporan itu ke parpol caleg tersebut.
"Itu nantinya terserah partainya," ujar anggota KPU Pokja pencalegan, Endang Sulastri di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (8/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan partai mengganti yang menginginkan caleg yang bersih dan berkualitas. Kalau belum inkrah (berkekuatan hukum tetap), KPU belum bisa mencoretnya," katanya.
Endang menambahkan, masukan dari masyarakat itu akan diklarifikasi KPU ke parpol sesuai jadwal 10 Oktober secara simultan. Parpol bisa menanggapi dan juga mengganti. Batas penggantiannya sampai 22 Oktober.
"Yang jelas ktia membuka desk laporan. Nomor teleponnya 3193 4692," jelasnya. (gus/iy)










































