"Kesepakatan ratifikasi untuk Indonesia itu cukup bulat, tidak ada kekurangan dalam hal ini," ujar Menlu Hasan Wirajuda usai penandatangan ratifikasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/10/2008).
Penandatangan ratifikasi dari pihak pemerintah dilakukan oleh Menlu Hassan Wirajuda, Menkum HAM Andi Mattalatta, Mendag Mari Elka Pangestu.
Sementara itu usai penandatangan, anggota Komisi I Hajriyanto Thohari mengatakan, piagam ASEAN tersebut hanya menguntungkan Indonesia dari konteks sebagai pendiri ASEAN saja. Tidak ada keuntungan khusus bagi Indonesia dalam ratifikasi ini.
"Keuntungannya hanya karena Indonesia sebagai perintis ASEAN. ASEAN yang dibentuk lewat deklarasi akhirnya punya konstitusi, tapi tidak ada keuntungan khusus buat Indonesia dalam hal ini," jelas politisi Golkar ini.
Indonesia adalah negara terakhir dari 10 negara ASEAN yang telah meratifikasi Piagam ASEAN ini. Sebelumnya, kesepuluh negara ASEAN telah menandatangani piagam tersebut pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-13 di Singapura tanggal 20 November 2007. (lrn/ken)











































