"Ada perubahan pada tata letak surat suara, misalnya ukuran gambar partai. Bentuk surat suara yang vertikal, jadi, tidak horisontal dengan ukuran surat suara 55x88 centimeter, dengan ukuran lipat 17x18 centimeter," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.
Dia menyampaikan hal itu usai rapat pleno tentang desain surat suara pemilu, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2008).
"Lalu font nama caleg juga diperbesar sehingga kita berharap pemilih lebih banyak pilihannya jatuh pada calon. Bukan ke parpol, walaupun parpol sah," imbuh Hafiz.
Untuk bekas lipatan kertas, lanjut dia, diusahakan tidak mengenai gambar parpol dan nama para caleg.
KPU juga menjanjikan finalisasi peraturan KPU mengenai disain surat suara dan logistik, akan selesai pada 11-12 Oktober 2008.
"Substansi kita sudah plenokan. Kita akan finalisasi Sabtu dan Minggu, semua yang terkait dengan logistik. Yaitu surat suara, tinta, segel kotak suara, dan bilik suara," tandas Hafiz. (nwk/iy)











































