Eks Wakil Walikota Medan Divonis 4 Tahun Bui

Eks Wakil Walikota Medan Divonis 4 Tahun Bui

- detikNews
Rabu, 08 Okt 2008 15:07 WIB
Jakarta - Eks Wakil Walikota Medan Ramli dijatuhi vonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Tersangka kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran ini juga harus mengganti kerugian negara Rp 6,9 miliar.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta kepada mantan Walikota Medan Ramli," kata Ketua Majelis Hakim Sutiono di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2008).

Vonis Ramli lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 miliar. Ramli juga dituntut untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 18.111.3000.127.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika denda tidak dibayar, kata Sutiono, Ramli diancam dengan penjara tambahan selama 2 bulan.

Sutiono mengatakan, Ramli juga diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 6,9 miliar. Jika dalam tempo 1 bulan sejak putusan ganti rugi tidak terpenuhi maka kekayaan pribadinya akan disita. Namun jika masih belum juga dibayar maka Ramli akan diganjar
dengan tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.

Menurut Sutiono, Ramli hanya wajib mengganti Rp 6,9 miliar karena jumlah itulah yang dinikmatinya secara pribadi.

Lebih lanjut, kata Sutiono, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang membebankan kerugian negara yang tidak dinikmati Ramli kepada Ramli. Kewajiban mengembalikan uang itu ada di tangan penerima uang, bukan Ramli pribadi.

Ramli telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar
Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UUΒ  31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) berbunyi 'setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memeperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua
puluh tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).'

Hal yang meringankan Ramli telah mengembalikan uang sebesar Rp 10
miliar lebih. Ramli juga telah memberikan empat sertifikat tanah untuk ditahan sebagai jaminan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, pernah memperoleh penghargaan dan berlaku sopan selama persidangan.

Menanggapi vonis itu, Ramli menyerahkan segalanya kepada Tuhan. "Saya pikir-pikir dulu. Saya akan bicarakan dengan kuasa hukum saya," kata Ramli. (sho/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads