Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar Masyarakat Pengrajin dan Seniman Bali di DPRD Bali, Jalan Kusuma Atmadja, Denpasar, Rabu (8/10/2008). Mereka diterima oleh anggota DPRD Bali, di antaranya Ketua Komisi I Made Arjaya dan Ketua Kariasa.
"Mendesak pemerintah melakukan pemutihan terhadap motif-motif tradisional Bali yang telah dihakciptakan oleh orang asing," demikian pernyataan sikap para demostran. Aksi yang diikuti 1OO orang pengrajin dan seniman Bali juga dihadiri oleh beberapa tokoh Bali. Dalam aksinya, mereka membawa spanduk dan poster yang mengecam pengusaha asing yang mematenkan perak motif tradisional Bali, diantaranya "Stop penindasan terhadap pengrajin dan seniman Bali dari arogansi kaum kapitalis".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan bahwa sebanyak 1.200 motif perak dan sebanyak 800 motif di antaranya telah memiliki sertifikat hak cipta yang sebagian besar motif Bali dan motif daerah lainnya seperti pepatraan Bali, seperti patra Cina, patra Ulanda, Jawan Keplak, motif rantai Tulang Naga.
Ketua Komisi I Arjaya mengatakan DPRD Bali akan segera mengeluarkan rekomendasi agar Dirjen Haki menunda proses hak cipta motif yag bercirikan budaya Bali dan Indonesia. "Meminta Dirjen Haki mengumumkan motif perak yang telah dipatenkan," kata Arjaya.
Kabid Perindustrian Disperindag Bali Nyoman Suaryapatra berjanji akan membantu, memberikan subsidi, serta advokasi kepada pengrajin perak Bali dalam mengurus hak cipta karyanya ke Dirjen Haki. (gds/djo)











































