Tamsil tiba di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (8/10/2008) pukul 08.30 WIB. Dengan menggunakan kemeja putih dan kopiah, Tamsil turun dari mobilnya Honda Yaris hitam dengan nopol B 1771 PL.
"Saya ditanya oleh KPK terkait kasus Pak Yusuf Faisal dan Pak Sarjan Taher. Kasus Tanjung Api-api," kata Tamsil usai diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena mengenai pembahasan anggaran itu panjang. Maka saya akan datang lagi ke KPK tanggal 14 Oktober," ujarnya.
Tamsil mengatakan, dirinya tidak kenal dengan rekanan Pemprov Sumsel, Chandra Tan.
"KPK tanya, saya tidak kenal," imbuh politisi PKS ini.
Chandra Tan disebut-sebut sebagai orang yang memberikan uang kepada Tamsil. Uang itu yang akhirnya dikembalikan Tamsil ke KPK.
"Saya juga menerima uang tersebut bukan dari Chandra tapi Bu Tami, petugas sekretariat Komisi IV DPR RI," tandasnya.
Dalam pemeriksaan itu, Tamsil juga ditanya seputar program Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan senilai Rp 730 miliar. Namun Tamsil menjawab, DPR saat itu menolak program tersebut.
"Namun ada surat dari Menteri Keuangan supaya program itu dilanjutkan dengan alasan kalau tidak dilanjutkan maka akan kena penalti karena sifatnya dana itu pinjaman," jelasnya.
Tetapi, lanjut Tamsil, tahun 2007 DPR menolak program itu karena anggarannya besar. Padahal ilegal logging dan kebakaran hutan masih terjadi. "Itu tidak efisien," tegasnya. (gus/nrl)










































