"(Tuntutan ini) Sangat berat," ujar Burhanuddin Abdullah usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2008).
"Tunggu saja di pembelaan," imbuh Burhanuddin singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita melihat jaksa menyesatkan, seakan-akan Burhanuddin punya peran dan sangat mengetahui. Padahal rapat dewan gubernur hanyalah untuk menentukan kebijakan. Dalam pelaksanaannya di bawah Pak Burhan tidak tahu menahu," kata Assegaf usai persidangan.
Peran yang dilakukan Burhanuddin, imbuhnya, dalam status kliennya sebagai Gubernur BI saat itu. Jaksa, imbuh Assegaf, menilai rapat dewan gubernur BI untuk membahas aliran dana BI adalah kesepakatan jahat.
"Di dalam rapat itu ada Anwar Nasution dan Aulia Pohan. Maka seharusnya seluruh Dewan Gubernur secara kolektif harus bertanggung jawab," tukas dia.
Di persidangan, Assegaf meminta waktu kepada majelis hakim yang diketuai Gusrizal untuk menyusun pembelaan dalam waktu 2 minggu. Namun, majelis hakim tidak mengabulkan dan hanya memberi waktu 1 minggu.
Sidang akan dilanjutkan Rabu 15 Oktober 2008. (nwk/iy)











































