Hal tersebut ditegaskan Kapolres Takalar AKBP Chevy saat mengamankan aksi amuk massa warga Desa Massamaturu di kebun tebu pabrik gula Takalar, Rabu (8/10/2008).
"Tanah yang diklaim warga itu adalah miliki pemerintah yang hak guna usahanya selama 25 tahun diberikan kepada pabrik gula Takalar. Hingga saat ini, hak guna tersebut sudah diperpanjang sampai 2024," ujar Chevy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal oleh pemerintah warga sudah diberikan ganti rugi atas lahan tersebut. Dan selanjutnya, hak guna usaha atas lahan itu diberikan kepada kami," tutur Amrullah.
Amrullah menambahkan, akibat aksi pengrusakan kebun tebu tersebut pihaknya mengalami kerugian miliaran rupiah. Tidak hanya itu, sebanyak 1.000 hektar kebun tebu milik petani setempat juga terancam gagal panen.
"Kami sudah melakukan upaya negosiasi dengan mengajak tokoh masyarakat sekitar kebun tebu, namun mereka tetap menolak. Kami juga sudah meminta bukti-bukti kepemilikan tanah mereka, ternyata mereka tidak punya," imbuh Amrullah.
Saat ini suasana di perkebunan tebu di Desa Massamaturu, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, tersebut perlahan-lahan berangsur normal. Warga sudah tidak lagi berkumpul dan melakukan penghadangan terhadap para pekerja pabrik gula Takalar. Ratusan personel polisi yang sebelumnya disiagakan juga sudah mulai ditarik mundur.
(djo/nrl)










































