"Menuntut Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta," kata anggota JPU Rudi Margono dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (8/10/2008).
Menurut JPU, Burhanuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
perbuatan memeperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).'
Pria asal Garut, Jabar, ini didakwa telah melakukan tindakan yang menguntungkan orang lain serta merugikan negara. Sebagai Gubernur BI, Burhanuddin telah mengetahui dan menyetujui penggunaan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar. Rp 68,5 miliar dari dana tersebut digunakan untuk memberi bantuan hukum kepada 5 mantan pejabat BI yang menghadapi masalah hukum. Adapun Rp 31,5 miliar sisanya diberikan kepada anggota Komisi IX DPR RI, yakni Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu, untuk menyelesaikan kasus BLBI secara politis dan melancarkan amandemen UU BI.Β Padahal hal itu tidak ada dasar hukumnya dan di luar kewenangan Gubernur BI.
Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk pemrintahan yang bersih dan bebas korupsi. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa juga tidak turut menikmati hasil korupsi.
Selama persidangan, Burhanuddin yang mengenakan baju koko warna putih tampak
mencorat-coret buku yang dipegangnya. Di sela-sela kegiatan mencatat itu tangan kanannya berulang kali mengelus dagunya yang tak berjenggot. (sho/gah)











































