Burhanuddin Abdullah Hadapi Tuntutan

Burhanuddin Abdullah Hadapi Tuntutan

- detikNews
Rabu, 08 Okt 2008 08:04 WIB
Jakarta - Mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini, Rabu (8/10/2008). Rencananya sidang akan digelar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Burhanuddin diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus aliran dana BI sebesar RP 100 miliar. Dalam kasus ini, disidangkan pula Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak.

Burhanuddin Abdullah yang juga merangkap anggota Dewan Gubernur BI pada Mei 2003 telah mengambil dan menggunakan dana BI yang ada pada YPPI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang tersebut diberikan kepada mantan pejabat BI untuk bantuan hukum, antara lain Paul Sutopo, Sudrajad Djiwandono, dan Iwan Prawiranata. Dana juga mengalir untuk anggota DPR Komisi IX untuk kelancaran pengesahan percepatan revisi UU BI yakni Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandu.

Burhanuddin didakwa oleh JPU telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 UU No 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal dalam pasal tersebut adalah hukuman penjara selama 20 tahun. (mad/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads