Burhanuddin diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus aliran dana BI sebesar RP 100 miliar. Dalam kasus ini, disidangkan pula Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak.
Burhanuddin Abdullah yang juga merangkap anggota Dewan Gubernur BI pada Mei 2003 telah mengambil dan menggunakan dana BI yang ada pada YPPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Burhanuddin didakwa oleh JPU telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 UU No 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal dalam pasal tersebut adalah hukuman penjara selama 20 tahun. (mad/mok)