"Kami menemukan adanya keraguan atas keabsahan persyaratan administrasi dari para caleg DPRD DKI Jakarta. Temuan kami mengenai persyaratan caleg terkait identitas calon, syarat pendidikan, catatan hukum, dan status pendaftaran," ujar
Direktur LIMA Said Salahudin saat jumpa pers, di Gedung Panwaslu DKI Jakarta, Jl Suryopranoto, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2008).
Dari identitas, Said menuturkan, ada calon yang tidak menggunakan nama sebenarnya. Said memberi contoh nama Ivan Haz (putra mantan wakil presiden Hamzah Haz), padahal dia nama aslinya adalah Fanny Safriansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggunaan identitas yang tidak sebenarnya merupakan suatu pemalsuan. Itu juga merupakan kebohongan publik. Memang keraguan itu bisa gugur kalau calon tersebut sudah berganti nama. Tapi itu bukan permasalahan yang mudah," ujar Said.
LIMA juga menemukan adanya catatan hukum yang buruk dari para caleg. Ada empat nama yang bermasalah, antara lain yaitu AIS (PKPB) terindikasi terkait masalah pidana (mantan narapidana kasus korupsi pemindai sidik jari di Depkumham tahun 2007), MT (GERINDRA) mantan napi kasus korupsi pemilu.
"LIMA meminta Panwaslu untuk meneliti kembali catatan hukum calon tersebut. Apakah yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman lima tahun atau lebih," sahutnya.
Said mengungkapkan, total caleg yang bermasalah dalam administrasi sebanyak 113 nama dari berbagai partai dan daerah pemilihan.
Menanggapi hal tersebut, Panwaslu berjanji akan menindaklanjuti hasil temuan LIMA. Meski begitu, diakui Panwaslu kalau mereka kesulitan untuk memperoleh data-data dari KPU.
"Panwaslu akan ke KPU Besok. Hari Kamis dan Jumat kita akan memeriksa dokumen para caleg tersebut. Walau sebenarnya Panwaslu kesulitan memperoleh data dari KPU. Karena KPU menutup rapat akses info ke masyarakat," ujar Ketua Panwaslu
Ramdansyah pada kesempatan yang sama. (crn/mok)











































