diri Jimly Asshiddiqie. Namun Mahfud tidak bisa menghalangi. Dia memastikan kinerja MK tidak akan terganggu.
"Saya sudah bilang sama Pak Jimly kemarin. Pak... kami ini sebenarnya sayang kalau Pak Jimly berhenti," kata Mahfud usai bertemu Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/10/2008).
Namun, Mahfud mengatakan tidak bisa menghalangi niat Jimly tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud pun menegaskan pengunduran diri Jimly tidak akan mengganggu kinerja MK. Sebab, dalam UU MK disebutkan putusan MK ini sah jika dihadiri 7 orang. Sementara sekarang ada 8 orang yang aktif. Jadi tidak ada masalah.
"Jadi kalau ada si A, si B pergi tidak akan mengganggu," kata Mahfud. (aan/nrl)











































