"Kita negara hukum, jadi harus sesuai aturan hukum. Tidak bisa menolak pilkada. Kita punya konstitusi, itu semua diatur oleh konstitusi. Tapi, aspirasi masyarakat Yogja bisa saja itu jadi bahan masukan bagi pembuat undang-undang," ujar Kapuspenkum Depdagri Saut Situmorang, ketika ditemui di Depdagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2008).
Menurut Saut, meskipun proses pembahasan RUUK DIY sedang berlangsung di Senayan, sah-sah saja masyarakat menyampaikan aspirasi atau masukan-masukan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta DPR untuk memprioritaskan pembahasan ini. Serta mengakomodasikan suara-suara keinginan masyarakat didalam rangka penyusunan daftar inventarisasi masalah," kata Mardiyanto, usai mengikuti rapat kabinet tadi malam di Istana Negara, Senin (6/10/2008).
Mendagri juga mengatakan, sidang rakyat Yogyakarta merupakan cetusan rakyat
Yogya yang ingin seperti itu. Namun, dirinya berharap biarkan pemerintah
menyelesaikan dulu draft RUUK DIY. Setelah draft jadi akan langsung disampaikan.
Β
"Jangan mengatakan draft tersebut tidak pas sebelum selesai. Semua itu akan dibicarakan di DPR RI," jelasnya.
(crn/rdf)










































