Diduga Meras, Anggota KPUD Banyuasin Dilaporkan ke Polisi

Diduga Meras, Anggota KPUD Banyuasin Dilaporkan ke Polisi

- detikNews
Selasa, 07 Okt 2008 16:48 WIB
Palembang - Diduga telah melakukan aksi pemerasan, anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banyuasin Imam Supeno (55) Cs, dilaporkan ke Polda Sumsel oleh Ketua DPW Partai Persatuan Nahdlatul Umat Indonesia (PPNUI) Sumsel Samsyul Wijaya.

Saat melapor Senin (6/10/2008) ke Polda Sumsel, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Syamsul Wijaya yang juga anggota DPRD Sumsel, didampingi pengacaranya, Chairul S Matdiah.

Melalui pengacaranya korban mengungkapakan peristiwa dugaan pemerasan terjadi pada Jumat, 26 September 2008 sekitar pukul 22.30 Wib di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Veteran Palembang, saat berlangsung pertemuan antara tersangka dan kliennya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Ketua DPC PPNUI Banyuasin Rupinsi dan mantan pengurus PPNUI Banyuasin Taruman Pasa yang disaksikan oleh korban. Pertemuan yang berlangsung kala itu untuk membahas kesepakatan pencalegan PPNUI di Banyuasin.

Ketua KPU Banyuasin memerintahkan untuk minta uang sebesar Rp 10 juta kepada korban untuk biaya pencalegkan. Namun, setelah uang diserahkan langsung oleh korban kepada tersangka ternyata hasil kesepakatan yang telah dibuat oleh KPU tidak dilaksanakan oleh tersangka.

Ditambahkan Chairul, saat itu terjadi dualisme kepemimpinan di tubuh partai tersebut. Kemudian dilakukan perdamaian antara pengurus yang lama yang sudah tidak sah lagi dengan kepengurusan yang baru. Dalam pertemuan itu disepakati untuk pencalegan dilakukan secara bersama-sama meskipun pengurus lama sudah tidak berlaku lagi, namun untuk menjaga keutuhan partai hal itu diambil sebagai jalan keluarnya.

Namun kenyataan di tengah perjalanan, saat pencalegkan ternyata oleh Taruman Pasa didaftarkanlah orang lain, sehingga caleg dari partai itu tidak ada satupun yang terdaftar. Oleh KPU Banyuasin hal itu tidak dijadikan masalah dan sepertinya sengaja dibiarkan, padahal berdasarkan kesepakatan dengan KPU caleg yang didaftarkan dari pengurus yang baru dan yang lama.

“Ini tentunya merupakan tindakan pemerasan yang merugikan klien saya dan partai yang dipimpinya, saya menduga ini juga atas perintah Ketua KPU Banyuasin, uang telah klien saya serahkan namun kesepakatan dikangkangi,” kata Chairul S Matdiah kepada pers.

Menurutnya, uang sebesar Rp10 juta itu merupakan uang pelicin agar pengurus DPC PPNUI Banyuasin dibawah pimpinan Rupinsi bisa masuk dalam daftar caleg, tetapi kenyataannya caleg yang didaftarkan orang lain. Yang lebih aneh lagi KPU setempat tidak pernah mendatangi DPP PPNUI untuk mempertanyakan caleg yang akan didaftarkan.

Sebelumnya Taruman Pasa memang menjadi pengurus partai yang dipimpin oleh kliennya, namun karena ia terlibat beberapa kasus pidana seperti pemerasan akhirnya oleh kliennya tersangka dinon aktifkan dari kepengurusan partai, sehingga ia bukan lagi ketua DPC PPNUI Banyuasin.

“Untuk itu kami meminta KPUD Banyuasin tidak mengumumkan Caleg dari PPNUI,” tegas Syamsul.Menurutnya, DPW PPNUI telah mengeluarkan surat penonaktifan dengan surat No.154/DPW.PPNUI/VI/2008 tanggal 12 Juni 2008 yang ditandatangani oleh Ketua DPW PPNUI Sumsel Syamsul Wijaya dan Sekretaris Indra Syahputra.  (tw/rdf)


Berita Terkait