"Alhamdulillah 8 orang hakim MK ini lancar, tidak ada masalah," kata Jimly di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (7/10/2008).
Dia membenarkan UU MK mengatur bahwa jumlah hakim MK adalah 9 orang. Tetapi di pasal lainnya disebut bahwa putusan pengadilan MK sah bila dihadiri sekurang-sekurangnya 7 orang hakim MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Andai saya berhenti langsung waktu itu (pergantian Ketua MK) atau hari ini sebenarnya bisa saja. Tapi kan tidak etis. Saya harus memastikan semua sistem berjalan, dan yang penting saya sudah menunjukkan itikad baik saya," jawab Jimly tentang tudingan memboikot bila mundur ketika jumlah hakim MK kurang dari 9 orang.
Demi mengejar tenggat waktu 1.5 bulan itu, Ketua MK Mahfud MD usai diterima Presiden SBY langsung menemui Ketua DPR Agung Laksono. Agenda utama pertemuan mereka sore ini adalah menyampaikan surat pengunduran diri resmi Jimly Asshiddiqie sekaligus meminta pihak parlemen segera memilih hakim baru MK.
(lh/nrl)











































