AZA mengaku hanya menerima uang tersebut sebanyak 3 tahap yakni pada tanggal 27 Juni 2003 sebesar Rp 2 miliar di Hotel Hilton, 18 September 2003 sebesar Rp 10,5 miliar di Hotel Hilton, dan 8 Desember sebesar Rp 6 miliar di Hotel Hilton.
"Untuk pertemuan tanggal 2 Juli 2003 sebesar Rp 5,5 miliar yang dilakukan di rumah saya, di Jl Gandaria 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu tidak pernah terjadi," sangkal Antony saat diberikan kesempatan oleh ketua hakim Masrurdin Chaniago dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2008).
Sebelumnya Rusli Simanjuntak memberikan kesaksian kalau Antony telah menerima uang sebesar Rp 31,5 miliar secara bertahap sebanyak 5 kali untuk sosialisasi amandemen UU BI dan penyelesaian BLBI secara politis di DPR.
Antony mengatakan, pada tanggal 2 Juli tersebut dirinya belum memperoleh hak atas rumah Gandaria itu. Hal itu dikarenakan dirinya baru memperoleh kredit dari Bank Niaga untuk rumah tersebut tanggal 4 Juli.
Antony juga membantah keterangan saksi kalau dirinya telah menerima uang sebesar Rp 7,5 miliar pada 23 Juli yang diubah menjadi 12 Agustus.
"Rumah tersebut dalam keadaan kosong, akhir Agustus saya saat itu sedang di luar negeri," katanya.
"Jadi apa yang dikatakan saudara saksi baik yang tanggal 2 Juli atau 23 Juli yang diubah menjadi 12 Agustus itu tidak dilakukan kepada saya," tambahnya.
Apalagi, lanjut Antony, memberikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Rusli tidak pernah dia lakukan. "Saya hanya mengingat memberikan uang untuk sekedar transportasi saja. Setahu saya hanya seikat dua ikat," ujarnya.
Setelah mendengar bantahan demi bantahan Antony, hakim pun bertanya kepada Rusli. "Apakah ada perubahan dengan keterangan Saudara?"
"Saya tetap pada keterangan saya, 5 kali pertemuan," tegas Rusli. (gus/nrl)











































