"Kami menghendaki orang Papua asli, dan juga kami telah menyiapkan kader-kader terbaik kami, " ujar Ketua Bapilu DPP PDS Wilayah VII Roni Roberth Ondi di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat (7/10/2008).
Ketidakpuasan ini berawal dari masuknya empat orang caleg non-Papua yang
terdaftar di wilayah pemilihan Papua dari partai PDS, serta diabaikannya pasal 28 ayat (3) dan (4) undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) yang menyatakan bahwa rekrutmen politik harus memperioritaskan orang asli Papua
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
asalmu karena kami keberatan. Kami hanya menginginkan orang-orang Papua asli," tegas Ondi.
Ondi mengaku sudah berulangkali melakukan dialog dengan DPP PDS, namun tidak ada hasilnya. Ia menilai aspirasi politik warga Papua tidak terakomodasi dengan baik. Ondi pun mengancam akan memboikot PDS.
"Kami akan mengadakan jumpa pers untuk mengatakan bahwa kami akan menarik seluruh kader PDS yang berasal dari Papua dan Papua Barat dan memboikot pemilu PDS" ancamnya.
KPU yang diwakili oleh Kasubag Humas KPU Faizal Siagian menerima perwakilan
rombongan ini di ruang media center. KPU menyarankan untuk bersurat ke DPP PDS dan perubahan DCS masih bisa dilakukan sampai tanggal 14 Oktober 2008.
"Disarankan menulis surat ke DPP PDS untuk memperbaiki Daftar DCS yang dituduhkan bermasalah lalau tembusan surat itu ke KPU dikarenakan Papua juga mendapat otonomi khusus dari pemerintah dimana calegnya harus putra asli Papua," ujar Faizal Siagian kepada perwakilan DPP PDS asal Papua dan Papua Barat
Faizal menjelaskan pengaduan ini juga salah alamat. Seharusnya dilakukan ke DPP bersangkutan bukan ke KPU.
"Merujuk pada undang-undang no 18 2008 masih memungkinkan perbaikan, kalau ada mosi tidak percaya ya ke DPP bukan ke KPU," pungkasnya.
   Â
(rdf/rdf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini