Dalam pesidangan Selasa (7/10/2008), majelis hakim yang diketuai Suprayogi SH menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 75 juta. Sumantri dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak kerena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus pencabulan Sumantri terhadap anak di bawah umur beinisial AL, yang saat kejadian masih duduk di kelas dua SMP sempat menggemparkan karena salah satu adegan persetubuhan mereka di sebuah hotel di Klaten direkam dengan kamera HP oleh Sumantri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang tersebut dihadiri ratusan warga Desa Kurung yang ingin menyaksikan langsung dijatuhkannya vonis kepada kadesnya. Semula warga menginginkan Sumantri divonis sesuai tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara karena perbuatannya dinilai mencemarkan nama baik desa dan menghancurkan masa depan anak di bawah umur.
(mbr/nrl)











































