Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung M Jasman dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2008)
Jasman mengatakan, Kejagung hingga kini sedang mempersiapkan jawaban tertulis mengenai pertanyaan KPK. Surat tersebut berkode rahasia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, penanganan kasus itu juga dengan menggunakan instrumen UU tindak pidana korupsi dalam hal ini UU 3/1971, bukan UU 31/1999 karena tempus delictinya adalah sebelum UU 31/1999 maka UU yang diterapkan UU 3/1971.
Ketiga, diselesaikan melalui proses berdasarkan Inpres 8/2002 jo UU 25/2000 tentang Bappenas jo Ketetapan MPR nomor 6 dan nomor 10.
Keempat, sudah diserahkan ke Departemen Keuangan berupa 8 kasus.
"Inilah upaya yang ditempuh dalam menangani kasus BLBI. Jawaban ini setelah selesai dibuat akan diserahkan ke KPK. Selanjutnya, kita akan menunggu sikap KPK. Langkah KPK selanjutnya akan kita dengarkan bersama," papar Jasman. (aan/nrl)










































