"Dana tersebut diserahkan sebagian pada oknum di kejaksaan," ujar terdakwa kasus aliran dana BI Antony Zeidra Abidin mengutip ucapan Oey Hoey Tiong di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2008).
Hal ini dia ungkapkan berdasarkan transkrip rekaman pembicaraan antara dirinya dan Oey mengenai anggaran untuk mengurusi masalah hukum mantan Gubernur BI, Sudrajad Djiwandono dan mantan anggota Dewan Gubernur BI, Iwan Prawiranata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang diminta Rp 5 miliar, tapi yang dikeluarkan Rp 68,5 miliar, kata saksi (Oey) yang dua orang itu minta tambah," tambah Antony.
Penambahan tersebut, salah satu alasannya adalah berdasarkan permintaan Sudrajat Djiwandono dan Iwan Prawiranata. Keduanya mengaku panik saat akan ditahan oleh Kejaksaan dan minta bantuan kepada BI untuk mengurusnya.
"Pokoknya kita serahkan demikian, dia butuh sekian, ya kita kasih. Berapa yang dia minta dikasih," ujar Oey sebagaimana ditirukan oleh Antony.
Mendengar transkrip rekaman tersebut, hakim Masrurdin Chaniago segera mengkonfirmasinya kepada saksi Oey.
"Benar itu yang anda ucapkan"? tanya hakim.
"Iya, tapi tidak dicantumkan untuk siapa orangnya," jawab Oey.
(mad/rdf)











































