"Saya khawatir kecenderungan MK dalam membuat keputusan yang bersifat progresif ketika Jimly ada akan berubah kepada arah pandangan yang bersifat positivistik," ujar Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin ketika dihubungi detikcom Selasa (7/10/2008).
Menurut Firman, MK selama ini dikenal sebagai lembaga yang dalam penerapan hukumnya selalu memberikan perspektif yang bersifat progresif, sebagai solusi yang bisa memberikan kebenaran dan keadilan bagi semua bukan bagi orang per orang. Menurut dia, hal ini tetap harus dipertahankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Firman secara khusus memberitahukan bahwa sebenarnya Jimly tidak bisa serta-merta mengundurkan diri dari jabatannya. Karena keberadaan Jimly di MK merupakan wakil yang ditunjuk oleh DPR.
"Tidak bisa secara pribadi saja Jimly menyatakan pengunduran dirinya, harus ada pertanggungjawaban yang Jimly berikan kepada DPR yang telah menunjuknya," kata dia.
Mengenai sejumlah pihak yang menyatakan bahwa di balik pengunduran dirinya, Jimly berencana untuk maju sebagai ketua MA atau cawapres pada pilpres 2009, Firman menganggap hal itu sah saja.
"Jadi cawapres atau diisukan sebagai Ketua MA itu sah-sah saja. Kalau nanti memang betul dugaan itu lebih baik memimpin MA ketimbang jadi cawapres," pungkasnya.
(ddt/asy)










































