Rencananya, sidang yang dipimpin oleh hakim Masrurdin Chaniago ini akan dimulai Selasa (7/10/2008) pukul 09.00 WIB. Saksi yang akan dihadirkan adalah mantan pejabat BI, Maman Sumantri dan Bun Bunan EJ Hutapea.
Kedua saksi tersebut diduga mengetahui proses penyerahan uang sebesar Rp 31,5 miliar kepada anggota DPR melalui terdakwa I (HY) dan terdakwa II (AZA). Dana tersebut diduga diberikan oleh Bank Indonesia sebagai imbalan untuk membela kepentingan BI dalam penyelesaian masalah BLBI secara politis dan amandemen UU Bank Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































