"Bisa saja perlu pengganti, bisa saja dianggap tidak perlu, artinya hakim yang sudah ada dianggap sudah cukup," ujar anggota Komisi III DPR RI FPKS Suripto saat dihubungi oleh detikcom, Selasa (7/10/2008).
Menurut Suripto pengunduran diri Jimly merupakan suatu hal yang wajar, dan dia mengganggap itu tidak ada kaitannya dengan hal yang bersifat politis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suripto menambahkan, sore nanti Jimly akan menyampaikan pengunduran dirinya di hadapan anggota DPR/MPR.
"Nanti pukul 4 sore akan ada pertemuan pimpinan DPR, MPR, serta Komisi III dengan Pak Jimly," sambungnya.
MK memiliki 9 hakim. Tiga diusung oleh MA, tiga oleh Presiden dan 3 oleh DPR. Jimly merupakan salah satu jago dari DPR. (ddt/nrl)











































