"Saya yakin tidak berpengaruh. MK kan bukan Jimly Asshiddiqie, dan MK terdiri dari 9 orang. Masih ada 8 hakim lagi yang semuanya memiliki kapasitas," kata ahli tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mukhtar, saat dihubungi detikcom, Senin (6/10/2008).
Menurut pria yang akrab disapa Uceng ini, kekosongan satu hakim tidak membuat MK tidak bisa bersidang. Dalam undang-undang diatur syarat minimal sidang MK adalah 7 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bahaya kalau mengambil keputusan empat sama," ujar Uceng.
Untuk pemilihan anggota hakim baru ini, Uceng yakin DPR akan punya cukup waktu. Pemilihan itu, menurutnya, tidak harus melalui fit and proper test seperti yang selama ini dilakukan DPR.
"Tidak butuh waktu terlalu lama kok. Di undang-undang hanya dikatakan tiga anggota hakim konstitusi dari DPR. Nggak harus fit and proper test. Cuma DPR kan harus mendapatkan orang yang terbaik," lanjutnya.
Untuk mendapatkan orang yang terbaik itu, kata Uceng, metode yang sebaiknya digunakan adalah melalui sidang panel ahli. Para calon dihadapkan dengan para ahli hukum yang akan menguji wawasan dan pengetahuan mereka.
Uceng mengatakan, metode fit and proper test seperti yang selama ini diterapkan DPR memiliki kelemahan. Yang paling utama adalah lemahnya pemahaman para anggota DPR terhadap hukum tata negara.
"Dengan segala hormat, mungkin para anggota DPR tidak terlalu paham dengan hukum tata negara," sesal Uceng.
(sho/nrl)











































