"Saya sangat menyesalkan pengunduran Jimly," kata Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo kepada detikcom, Senin (6/10/2008).
Menurut Tjahjo, pemikiran Jimly saat ini masih sangat diperlukan untuk menjaga konstitusi. Terlebih lagi Komisi III sudah merasa cocok dengan pemikiran Jimly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses pemilihannya sampai diundur agar bisa menampung kembali Pak Jimly," jelasnya.
Tjahjo menduga alasan pengunduran diri ini karena Jimly tidak terpilih kembali sebagai Ketua MK. Menurut Tjahjo, mungkin saja Jimly merasa sungkan dengan ketua yang baru. Namun jika dugaan ini benar, Tjahjo menyayangkan hal itu.
"Saya kira pikiran itu kurang tepat sebagai negarawan," ujarnya.
Dengan mundurnya Jimly, DPR harus segera mulai melakukan pemilihan guna menentukan hakim konstitusi yang baru. Dijelaskan Tjahjo, hal ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
"Butuh proses yang lama karena harus ada pendaftaran dan fit and proper test," kata Tjahjo.
Menurut Tjahjo, hari Selasa (7/10/2008) Jimly akan menghadap pimpinan DPR untuk memberitahukan pengunduran dirinya.
"Besok Pak Jimly mau menghadap Ketua DPR untuk pengajuan surat," pungkasnya.
(mok/sho)











































