"Ya mungkin bulan ini bisa, kita lihat itu," kata Ketua MK Mahfud MD di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/10/2008).
Mahfud menegaskan pihaknya sudah siap untuk menyelesaikan perkara itu mengingat semuanya sudah diperiksa. Namun dalam menyelesaikan perkara itu, kata Mahfud, MK tidak dikejar oleh waktu pelaksanaan eksekusi Amrozi Cs.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedang terkait provisi (permohonan penundaan hukuman mati oleh Amrozi Cs), tidak menjadi pertimbangan dalam putusan karena MK tidak mengenal provisi itu.
"Jangankan provisi, UU yang sedang berlaku saja tidak bisa ditunda pelaksanaannya hanya karena ada perkara. Terus jalan. Sebelum ada vonis semua UU itu terus berjalan," tandasnya.
(ndr/sho)











































