"Sekarang ada kesadaran masyarakat supaya tidak membawa kembali saudara mereka ke Jakarta, dan sudah tidak menjadikan lagi Jakarta sebagai satu-satunya tempat orang untuk urbanisasi. Karena daerah lain juga sudah mengalami kemajuan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Franky Mangatas di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2008).
Namun demikian, lanjut Franky, oprerasi yustisi akan tetap dilakukan pada tanggal 23 oktober 2008. Hal itu sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang mewajibkan tiap tamu untuk melaporkan diri kepada lurah selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggal kedatangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Franky menambahkan, para pendatang yang ingin ke Jakarata juga harus menyelesaikan kewajiban administrasinya terlebih dahulu.
"Kalau dia mau kerja, dia harus bisa membuktikan kalau dia mau kerja, ada jaminan kerja di mana. Sama sepeti kalau ia ingin tinggal atau sekolah, ada jaminannya," pungkasnya. (lrn/sho)











































