"Pak Jimly mengajukan surat pengunduran diri dari hakim konstitusi, efektif November 2008," kata staf khusus Presiden SBY bidang hukum, Denny Indrayana, dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Senin (6/10/2008).
Karena pengunduran diri Jimly itu, hakim MK jadi berkurang satu orang sehingga DPR harus mencari penggantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Denny, surat pengunduran diri Jimly sudah diajukan hari ini.
(sho/mok)











































