"Golkar tidak punya legal standing apa-apa. Dalam konstruksi kewenangan apa mau dibawa-bawa ke MK? MK tidak punya kewenangan untuk itu," tegas pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin kepada detikcom, Senin (6/10/2008).
Irman menghimbau, Partai Golkar sebaiknya tidak usah berpura-pura tidak mengerti masalah hukum tata negara karena hal tersebut akan hanya mengacaukan sistem ketatanegaraan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman juga meminta Golkar agar lebih arif menerima kekalahannya dalam pilkada Maluku Utara agar konflik tidak berlarut-larut dan berdampak pada stabilitas nasional secara keseluruhan. (lrn/sho)











































