"Siapa saja yang memberikan kesempatan izin tinggal wajib melaporkan. Kalau tidak melapor nanti ada sanksinya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Franky Mangatas, di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2008).
Menurut Franky, operasi itu dilakukan sepanjang tahun bukan hanya setelah lebaran. Tahun ini Pemda sudah menggelar operasi yustisi sebanyak 10 kali. Jadi hampir setiap bulan ada operasi yustisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Franky mengatakan, secara operasional titik rawan akan terjadi di daerah-daerah yang cenderung menjadi tempat yang dituju oleh pendatang baru.
"Tempat-tempat yang kemungkinan dapat menampung pendatang baru seperti rumah kos, apartemen, tempat tenaga kerja. Kita akan minta petunjuk dari RT, RW, Lurah dan Camat untuk memberitahu keberadaan para pendatang," tandasnya.
(did/iy)










































