"Nanti kita tempatkan persidangan yang tentunya menyidang masyarakat atau warga yang tidak memiliki KTP. Bukan hanya pendatang yang bisa tertangkap di sana, karena setiap warga negara harus punya KTP di mana dia bermukim," cetus Wakil Kepala Dinas Trantib Linmas, Pemprov DKI Jakarta Sitindjak.
Hal itu disampaikan dia dalam konferensi pers di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sitindjak mengatakan, masyarakat memang harus melengkapi administrasi kependudukannya.
"Memang kebanyakan pendatang tidak siap akan SDM-nya. Sehingga bisa terlantar di Jakarta atau bisa menempati tempat-tempat yang tidak diperbolehkan tinggal, seperti di rumah-rumah kumuh sampai menggelandang," pungkasnya. (irw/iy)











































