"Hari ini Bawaslu akan memberikan surat teguran kepada KPU dan juga memberikan kajian laporan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU," ujar anggota Bawaslu Wahidah Suaib di kantor sementara Bawaslu, Jl. Menteng, Jakpus, Senin (6/10/2008).
Dalam jadwal yang disusun oleh KPU, pengumuman dan penyampaian tanggapan masyarakat atas DCS dilakukan pada 26 September-9 Oktober 2008. Namun sampai pada hari ini, 6 Oktober 2008, KPU belum menyampaikannya kepada masyarakat melalui media massa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wahidah, batas waktu pengumuman DCS yang seharusnya berakhir pada 9 Oktober 2008 akan mengalami kemunduran.
"Kemungkinan pengumuman daftar DCS akan mundur, pemunduran bukan untuk menyelamatkan KPU. Yang harus diselamatkan adalah kepentingan publik, sehingga tidak milih kucing dalam karung, substansinya adalah adanya hak publik untuk tahu siapa yang mau dipilih," tegasnya.
Investigasi Pelanggaran KPU
Sebelumnya, Direktur Nasional Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti yang datang ke kantor Banwaslu untuk melaporkan pelanggaran UU oleh KPU, meminta Bawaslu untuk mengusut pelanggaran tersebut.
"LIMA meminta Bawaslu untuk melakukan investigasi atas pelanggaran ini. Termasuk di dalamnya soal jumlah data DCS yang berubah-ubah," pinta Rangkuti.
(lrn/iy)











































