"Kalau kebijakan politik tidak bisa menjatuhkan presiden. Menurut saya, wacana impeachment lebih baik dikesampingkan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/10/2008).
Mahfud menjelaskan, presiden hanya bisa dimakzulkan oleh kesalahan fatal karena melanggar konstitusi, yakni melakukan dan terlibat korupsi, melakukan penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, melakukan tindak kejahatan besar dan melakukan perbuatan tercela.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana bila PAN tetap melaporkan masalah ini ke MK? "Kalau ada yang mengajukan, tetap kita periksa," pungkasnya. (mok/iy)











































