Sidang rakyat dilakukan oleh Gerakan Rakyat Yogyakarta (GRY) di halaman gedung DPRD DIY di Jl Malioboro, Yogyakarta, Senin (6/10/2008). Aksi diikuti berbagai organisasi dan paguyuban warga dan lurah desa se-DIY.
Sidang rakyat yang berlangsung selama 1 jam itu berlangsung tertib dengan penjagaan oleh aparat Poltabes Yogyakarta dipimpin langsung Kapoltabes Kombes Agus Sukamso.
Aksi itu juga didukung oleh Partai Kabangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golkar DIY yang menuntut agar jabatan gubernur dan wakil gubernur dilakukan dengan penetapan, bukan pemilihan. Ketua DPD Partai Golkar DIY, Gandung Pardiman dan Ketua DPW PKB DIY, H. Sukamto turut berorasi dalam sidang rakyat yang digelar mulai pukul 13.30 WIB itu.
"Jabatan gubernur dan wakil gubernur itu melekat pada Kasultanan dan kadipaten Paku Alaman. Oleh karena Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX yang berkuasa harus ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur," kata Gandung Pardiman yang juga wakil ketua DPRD DIY itu.
Sementara itu paguyuban lurah desa (Ismoyo), HM Mulyadi menegaskan pihaknya menolak RUU Keistimewaan DIY yang diajukan oleh jurusan Ilmu Pemerintahan UGM dan DPD RI. Penyusunan RUUK di DPR harus seusai aspiras rakyat yang menginginkan penetapan. Sebab jabatan kepala dan wakil kepala daerah di DIY tidak bisa dipisahkan antara Kasultanan dan Paku Alaman. "Sultan dan Paku Alam yang bertahta harus ditetapkan dan tidak ada batasnya," tegas Mulyadi.
Dia mengatakan, apabila di DIY tetap akan digelar pilkada, paguyuban lurah desa akan mengancam boikot dan tidak akan menjadi panitia pemilihan. Sebab pihaknya menginginkan adanya penetapan bukan pemilihan. "Ciri utama DIY itu adanya Kasultanan dan Paku Alaman dengan Sultan dan Paku Alam yang bertahta. Karena itu kami meminta presiden untuk menetapkan bukan pemilihan," katanya. (bgs/iy)











































