"Kita berharap Keppres tersebut dapat segera diterbitkan dalam beberapa hari mendatang ini. Mudah-mudahan sebelum tanggal 9 Oktober," ujar Kepala Pusat Penerangan Depdagri Saut Situmorang, di Depdagri Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2008).
Pemerintah memiliki 4 faktor yang dijadikan pertimbangan dalam menetapkan jangka waktu perpanjangan masa jabatan. Pertama, perkiraan waktu penyelesaian pembahasan RUU keistimewaan DIY oleh DPR-RI bersama pemerintah. Substansi materi RUU itu mencakup tata cara pemilihan atau pemberhentian jabatan gubernur dan atau wakil gubernur, penetapan kelembagaan pemerintah daerah provinsi, kebudayaan, pertanahan dan penataan ruang, dana keistimewaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu pada kesempatan lain, Sultan mengatakan, akan menemui Presiden SBY di Istana Negara untuk menerima keppres pada Selasa, 7 Oktober 2008. Namun Sultan mengakui dirinya belum tahu berapa lama perpanjangan masa jabatan yang akan diembannya lagi bersama Wakil Gubernur Paku Alam IX. (crn/iy)











































