Keppres Ditarget Terbit Sebelum 9 Oktober

Perpanjangan Jabatan Gubernur DIY

Keppres Ditarget Terbit Sebelum 9 Oktober

- detikNews
Senin, 06 Okt 2008 15:32 WIB
Keppres Ditarget Terbit Sebelum 9 Oktober
Jakarta - Masa jabatan Gubernur DIY yang saat ini diemban oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X akan segera berakhir pada 9 Oktober 2008 mendatang. Depdagri telah mempersiapkan rancangan Keppres tentang perpanjangan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY.

"Kita berharap Keppres tersebut dapat segera diterbitkan dalam beberapa hari mendatang ini. Mudah-mudahan sebelum tanggal 9 Oktober," ujar Kepala Pusat Penerangan Depdagri Saut Situmorang, di Depdagri Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2008).

Pemerintah memiliki 4 faktor yang dijadikan pertimbangan dalam menetapkan jangka waktu perpanjangan masa jabatan. Pertama, perkiraan waktu penyelesaian pembahasan RUU keistimewaan DIY oleh DPR-RI bersama pemerintah. Substansi materi RUU itu mencakup tata cara pemilihan atau pemberhentian jabatan gubernur dan atau wakil gubernur, penetapan kelembagaan pemerintah daerah provinsi, kebudayaan, pertanahan dan penataan ruang, dana keistimewaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, sosialisasi UU tersebut kepada seluruh stakeholder atau masyarakat umumnya. Ketiga, masa "transisi" atau tahapan awal pelaksanaan UU tersebut secara efektif. Keempat, peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pemerintahan daerah.

Sementara itu pada kesempatan lain, Sultan mengatakan, akan menemui Presiden SBY di Istana Negara untuk menerima keppres pada Selasa, 7 Oktober 2008. Namun Sultan mengakui dirinya belum tahu berapa lama perpanjangan masa jabatan yang akan diembannya lagi bersama Wakil Gubernur Paku Alam IX. (crn/iy)


Berita Terkait