"Kita ada kemungkinan yang tidak memiliki rumah, kita kasih tenggang waktu untuk pindah ke rumah lain. Dalam dua bulan ini lah," urai Jubir Deplu Teuku Faizasyah saat dihubungi detikcom, Senin (6/10/2008).
Sebelumnya, Deplu sudah mengambil langkah-langkah yang terkait kasus ini. Di
antaranya dengan melakukan pemanggilan, penyuratan dan rembug untuk memberitahukan pada pegawai deplu yang masih mendiami rumah dinas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
rumah-rumah yang masih ditempati. Tapi kita sudah memberitahukan pimpinan Deplu agar segera dapat mengosongkan rumah tersebut," ujar Faizasyah.
Kendati demikian, mendiami rumah tersebut setelah lewat masa dinas tetap melanggar peraturan. "Mereka sudah tahu konsekuensinya ya, kalaupun ada yang belum keluar itu adalah masalah teknis saja", tandasnya.
(gah/gah)











































