Buyung Desak RUU MA, KY, dan MK Segera Disahkan

Buyung Desak RUU MA, KY, dan MK Segera Disahkan

- detikNews
Senin, 06 Okt 2008 15:04 WIB
Buyung Desak RUU MA, KY, dan MK Segera Disahkan
Jakarta - Anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution mendesak agar RUU Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY) segera disahkan. Hal ini agar tidak ada kevakuman dan untuk mengatasi gonjang-ganing ketidakpastian hukum.

"Ini perlu dan urgen. UU (MA) harus disahkan. Demikian juga MK dan KY, harus secara simultan. Saya mendesak Presiden dan DPR akan segera melakukannya," kata Buyung yang didampingi oleh Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Syahnun Lubis di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2008).

Keduanya baru saja bertemu dengan Ketua MA Bagir Manan untuk menyampaikan dukungan terkait usia pensiun hakim agung dari 67 menjadi 70 tahun. Pertemuan berlangsung sekitar 45 menit di ruang kerja Bagir.

"Dalam bulan-bulan ini ada 10 orang yang pensiun. Bulan berikutnya 10 orang lagi. Ini 70 persen habis dan ada kevakuman," alasan Buyung.

Untuk itu, pria berambur putih ini juga meminta agar pasal di RUU MA yang mengatur batas usia pensiun 70 tahun bagi hakim agung disetujui.

Sedangkan terkait kepemimpinan di MA, setelah Bagir pensiun, Buyung menyarankan supaya diberlakukan masa transisi. Sebab dia khawatir hakim-hakim baru tidak mampunyai integritas.
Β 
"18 Orang hakim baru sekarang sudah disiapkan. Apa nanti orang kotor yang naik mesti dipilih? Banyak hakim muda makin tidak benar. Regenerasi harus melakui proses yang legal. Paling lambat Januari. Jadi prosesnya ini tidak seolah-olah cuci piring," tambahnya.

Sementara Indra mengatakan, makin senior seseorang makin arif.

"Dan kalau hakim muda kita bisa lihat, hakim di PN, PT itu korupsi semua. Itu yang kita takutkan. Kalau orang lanjut sudah berpikir sederhana," jelasnya. (irw/nrl)


Berita Terkait