"Mulai besok tidak putus perkara lagi dan tidak mengambil kebijakan, juga mutasi. Secara administratif menyelesaikan putusan yang belum selesai," kata Kepala Bidang Hukum dan Humas MA Nurhadi di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (6/10/2008).
Nurhadi menjelaskan, tentunya dalam menyelesaikan persoalan administrasi itu ada tanda tangan yang digunakan.
Sedang terkait pengganti Bagir, menurutnya, MA belum ada rencana untuk melakukan rapim. Tapi itu tidak perlu dikhawatirkan karena adanya pimpinan kolegial.
"Kan ada wakil, ada pimpinan kolegial. Sekarang belum dibahas rapim, tidak etis," tandasnya.
(ndr/nrl)










































