"Jangan tanya saya, tanya Mama Lauren, saya bukan peramal," selorohnya kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2008).
Namun Ritonga memastikan para pelaku Bom Bali II itu tetap akan dieksekusi tahun 2008. Hanya saja, soal waktunya menjadi hak penuh Jaksa Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal tempat, Ritonga memastikan eksekusi bakal dilakukan di Cilacap. "Karena kalau pindah tempat harus prosedur lagi," jelasnya.
Soal proses judicial review terhadap UU prosedur pelaksanaan hukuman mati yang sedang berlangsung di MK, Ritonga memastikan hal itu tidak akan mengubah putusan pengadilan. Menurutnya, judicial review MK tidak bisa membatalkan putusan mati Amrozi cs.
"Yang membatalkan itu banding, kasasi, PK, grasi. Dan ini semua proses hukum sudah dipenuhi," tandasnya.
(gah/nrl)










































