"FPDIP sangat keberatan dengan adanya kecenderungan penyelingkuhan prosedur dalam pembahasan revisi RUU MA oleh DPR khususnya Komisi III, FPDIP mempertanyakan ada apa di balik pemaksaan percepatan pengesahan RUU di paripurna DPR," kata Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/10/2008).
Menurut Tjahjo, kecenderungan pemaksaan pengesahan RUU MA ini terlihat dengan adanya rapat-rapat khusus dan pembahasan panitia kerja komisi yang tergesa-gesa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo menjelaskan, seharusnya DPR mengambil pelajaran dari pembahasan RUU sebelumnya yang banyak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena ketidakhati-hatian dalam pembuatannya.
"Harusnya pembahasan dilakukan dengan hati-hati dan mendalam, dipahami dari berbagai aspek, karena menyangkut citra dan kredibilitas DPR," tegasnya.
"FPDIP pada prinsipnya menolak adanya perselingkuhan prosedur dan pemaksaan terhadap usia hakim agung tersebut," cetus Tjahjo.
(lrn/iy)











































