habis 9 Oktober 2008. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak
mempermasalahkan perpanjangan masa jabatan asalkan Rancangan Undang Undang Keistimewaan (RUUK) DIY jelas nasibnya.
Hal itu dikatakan Sultan saat menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela acara Open House di Kantor Kepatihan, Jl Malioboro Yogyakarta, Senin (6/10/2008).
"Tiga tahun tidak ada masalah. Setahun pun juga tidak masalah. Yang penting RUU DIY selesai," kata Sultan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada pelantikan. Pemerintah tinggal memberikan surat saja sudah selesai," kata dia.
Sultan mengatakan, pihaknya akan ke Jakarta menerima Keppres itu pada hari Selasa 7 Oktober 2008 di Istana Negara. Namun Sultan belum mengenai kapan waktunya akan diberikan. Dirinya juga belum tahu berapa lama perpanjangan masa jabatan yang akan diembannya lagi bersama Wakil Gubernur Paku Alam IX.
"Saya akan ke Jakarta menerima Keppres perpanjangan masa jabatan itu pada hari Selasa. Kita belum tahu jamnya berapa, mungkin hanya terima keppres saja. Belum tahu lamanya, dua tahun atau berapa, wong belum baca suratnya," pungkas Sultan. (bgs/irw)











































