Pengesahan RUU MA Batal Karena Komisi III Tidak Siap

Pengesahan RUU MA Batal Karena Komisi III Tidak Siap

- detikNews
Senin, 06 Okt 2008 11:55 WIB
Pengesahan RUU MA Batal Karena Komisi III Tidak Siap
Jakarta - Rencana DPR mengesahakan RUU MA gagal dilaksanakan hari ini. Hal tersebut disebabkan karena Komisi III belum menyelesaikan sinkronisasi pasal-pasal dalam RUU itu.

"Tadi pagi saya terima surat dari Komisi III, yang mengatakan bahwa komisi III belum dapat melaporkan soal perkembangan RUU MA dalam paripurna yang rencananya digelar hari ini jam 14.00 WIB," jelas Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/10/2008).

Menurut Agung, sebagaimana yang diputuskan dalam rapat pengganti Bamus pada Jumat 26 September 2008, jika Komisi III sudah siap, maka pengesahan RUU itu bisa dilakukan siang ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun karena belum selesai maka paripurna tidak ada, karena Komisi III belum siap," urainya.

Saat ditanya apakah pembatalan pengesahan RUU MA ini karena masih kuatnya tarik menarik kepentingan antarfraksi, Agung membantahnya.

"Tidak ada unsur pemaksaan dalam pengesahan RUU ini, ini semata-mata karena masih dalam proses timsin (tim sinkronisasi). Nanti setelah selesai pembahasannya kita bawa ke Bamus dulu untuk dijadwalkan kembali dalam rapat paripurna," terang Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Bagaimana dengan usulan banyak kalangan agar RUU Komisi Yudisial lebih didahulukan karena lebih prioritas?
 
"Ya, saya setuju saja, tapi kan bisa digandengkan," tandasnya. (lrn/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini