Tindakan itu dilakukan Prijanto saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Balai Kota, Jl. Merdeka Selatan, Jakpus, Senin (6/10/2008). Sidak dilakukan setelah Prijanto melakukan halal bihalal bersama jajarannya.
Usai halal bihalal, Prijanto langsung menuju ke ruang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang berada di lantai 6 Gedung Blok G. Saat memeriksa daftar kehadiran pegawai, pasangan Foke ini menemukan 15 pegawai absen dari total 175 pegawai di BKD ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Prijanto naik ke lantai 10, menuju Ruang Biro Administrasi Wilayah. Di ruangan itu, Prijanto mendapat laporan seorang pegawai bagian Otonomi Daerah yang sering telat. Prijanto pun segera memproses sanksi penurunan pangkat PNS 'nakal' tersebut.
"Orangnya yang bolos, telat dan lain-lain. Tidak ada toleransi, salah ya salah, sesuai hukum," tandasnya.
(lrn/iy)










































