"Ketiga kapal ikan asing tersebut ditangkap karena melakukan tindak pidana perikanan menggunakan jaring trawl dengan muatan ikan campuran dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah," kata Kasubdispenum TNI AL Alex A Kekung dalam rilis kepada detikcom, Senin (6/10/2008).
Ketiga kapal berbendera Vietnam itu masing-masing KM KG 90058 TS dinakhodai Than Liem dengan jumlah anggota ABK sebanyak 5 orang, KM KG 91362 TS dengan nakhoda Lam Van Tu dengan ABK 20 orang serta KM 90676 TS dengan nahkoda Ta Minh Tri Chu yang ber-ABK 20 orang.
"TNI AL sudah berkomitmen akan memproses sampai tuntas seluruh perkara pelanggaran hukum tindak pidana di laut yang sudah banyak merugikan negara," tegas Alex.
Selain kasus itu, Pengadilan Negeri Pontianak juga melaksanakan sidang lanjutan terhadap perkara lima kapal Vietnam yang ditangkap oleh unsur-unsur Pangkalan TNI AL (Lanal) Pontianak. Kelima kapal ikan tersebut masing-masing adalah KM KG 1735 TS, KM KG 91408 TS, KM KG 90212 TS, KM KG 90055 TS dan KM KG 90433 TS.
Hasil sidang yang memasuki tahap pembacaan amar putusan oleh hakim terhadap kelima kapal asal Vietnam tersebut di antaranya menyebutkan, seluruh kapal didenda masing-masing sebesar Rp 500 juta rupiah dan menetapkan barang bukti berupa tangkapan ikan seluruhnya dilelang dan hasilnya diserahkan kepada negara. (ken/nrl)











































