ICW: SBY Harus Hadiahi Bagir SK Pensiun

ICW: SBY Harus Hadiahi Bagir SK Pensiun

- detikNews
Senin, 06 Okt 2008 08:40 WIB
ICW: SBY Harus Hadiahi Bagir SK Pensiun
Jakarta - Hari ini, 6 Oktober, ketua Mahkamah Agung Bagir Manan genap berusia 67 tahun. Usia itu, adalah batas pensiun bagi seorang hakim agung. Namun, hingga kini Presiden SBY belum menurunkan SK pensiun bagi akademisi Unpad tersebut.

"Kita mendesak agar presiden memberikan SK Pensiun buat Bagir Manan sebagai kado ulang tahun," ujar Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho ketika dihubungi detikcom, Senin (6/10/2008).

Econ, sapaan akrab pria berkacamata ini juga meminta, Presiden tidak terlalu lama menunda keluarnya SK tersebut. Jika dibiarkan berlarut-larut, maka DPR akan terlanjur mengesahkan RUU MA yang dalam salah satu pasalnya, menambahkan usia pensiun seorang hakim agung menjadi 70 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden harus tetap mengeluarkan SK secepatnya dan kita berharap DPR menunda pengesahan RUU tersebut," lanjutnya.

Mengenai calon pengganti Bagir, Econ tidak mau terlalu ambil pusing. Ia tidak mempermasalahkan siapa pun penggantinya, selama itu melalui mekanisme yang benar.

"Yang penting Bagir turun dulu, soal penggantinya kita serahkan pada KY, biar ada regenerasi," tandasnya. (mad/ken)


Berita Terkait