"Sampai hari ini dari H+1 ampai H+3 sudah ada 150 kasus pelanggaran. Untuk tarif batas atas, pemerintah telah menetapkan Rp 43.700," ujar penyidik Dinas Hubdat Muhammad Said di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (5/9/2008).
Hingga pukul 17.00 WIB tercatat beberapa bus yang melanggar tarif batas adalah PO Sinar Jaya jurusan Tegal-Jakarta menetapkan tarif Rp 70.000, PO Dewi Sri jurusan Cirebon-Jakarta menetapkan Rp 60.000, dan PO Menara Jaya jurusan Cirebon-Jakarta menetapkan tarif Rp 100.000 dan jurusan Brebes-Jakarta yang memasang tarif Rp 60.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugiharti (45) penumpang asal Brebes mengaku diminta membayar harga tiket di atas batas atas.
"Saya nembak di atas harganya Rp 60.000, nggak boleh nawar," ungkapnya.
Pelanggaran tarif akan dikenai sanksi oleh Dirjen Perhubungan Darat. Namun Dirjen Hubdat menjelaskan pelanggaran tak sebanyak tahun lalu.
"Yang melakukan akan dikenai sanksi meski persentase pelanggaran berkurang 60% dibanding tahun lalu. Sanksinya adalah pembekuan izin trayek dan pemberhentian izin operasi," katanya.
Said juga menjelaskan kalau bus-bus pariwisata tidak beroperasi di terminal. "Bus pariwisata tidak boleh masuk ke terminal karena bukan bus angkutan umum," pungkasnya. (rdf/ken)











































