"FPPP akan menolak langkah PAN yang akan memakzulkan Presiden. Sebab, pintu masuk pemakzulan Presiden hanya bisa lewat pasal 7 A UUD. Jadi upaya Pemakzulan itu hanya sia-sia saja. Karena tidak ada dasar hukumnya,"kata Ketua FPPP Lukman Hakim Saefudin pada detikcom, Minggu (5/10/2008).
Menurut Ketua DPP PPP ini, kebijakan Presiden terkait sesuatu hal khusus seperti pelantikan Gubernur Maluku Utara, tidak bisa dijadikan dasar pemakzulan yang bersangkutan. Apalagi jika kebijakan yang diambil semata-mata menjalankan keputusan lembaga peradilan tertinggi seperti MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(yid/nrl)











































