Langkah yang dilakukan oleh PAN ini dianggap tidak tepat oleh staf khusus Presiden SBY bidang hukum, Denny Indrayana. Karena pelantikan tersebut tak melanggar UUD.
"Pelantikan Thaib itu tidak dapat dimaknai sebagai pelanggaran UUD," ujar Denny kepada detikcom, Sabtu (4/10/2008).
Justru menurut Denny, pelantikan itu adalah langkah konstitusional presiden untuk melaksanakan putusan dan fatwa MA terkait dengan Pilkada Maluku Utara.
"Kalau ada pendapat mengatakan pelantikan itu melanggar UUD karena KPU adalah lembaga independen, itupun juga tidak tepat. Kenapa tidak tepat, karena KPU independen sebagai penyelenggara pemilu termasuk pilkada," jelas mantan Direktur Pukat Antikorupsi FH UGM ini.
Namun demikian, lanjut Denny, bukan berarti penetapan pemenang oleh KPU tidak boleh digugat.
"Ada sengketa hasil pilkada, itu berarti boleh menggugat dan itu tidak mengintervensi KPU," ujarnya.
Denny menambahkan, dalam fakta-fakta di lapangan memang menunjukkan bahwa pasangan Thaib Armaiyn dan Abdul Ghani Kasuba menang dalam Pilkada Malut. (anw/anw)











































