"Pelantikan SBY itu dilakukan dalam konteks kekuasaan pemerintahan dalam penetapan gurbernur terpilih, tidak ada intervensi disitu," ujar pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin saat dihubungi detikcom, Sabtu (4/10/2008).
Irman menjelaskan, sengketa dalam proses Pilkada Malut harus dibedakan antara sengketa dalam konteks sosial dan sengketa dalam konteks hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman menambahkan, persiapan uji materi pemakzulan yang akan dimohonkan oleh PAN ke Makhamah Konstitusi menyalahi mekanisme yang ada.
"Partai politik tidak bisa mengadukan dugaan pelanggaran konstitusi presiden langsung ke MK. Jangan disamakan dengan permohonan uji materi undang-undang," terangnya.
"Yang bisa memakzulkan presiden hanya DPR, bukan sebuah partai politik," pungkasnya. (lrn/anw)











































