Pengamat: Yang Bisa Memakzulkan Presiden Hanya DPR

PAN Siapkan Pemakzulan SBY

Pengamat: Yang Bisa Memakzulkan Presiden Hanya DPR

- detikNews
Sabtu, 04 Okt 2008 15:53 WIB
Pengamat: Yang Bisa Memakzulkan Presiden Hanya DPR
Jakarta - PAN telah menyiapkan materi pemakzulan atas Presiden SBY terkait pelantikan Thaib Armaiyn dan Abdul Ghani Kasuba sebagai Gurbenur dan Wakil Gurbernur Maluku Utara. Namun SBY dinilai tidak bisa dimakzulkan atas keputusan pelantikan itu.

"Pelantikan SBY itu dilakukan dalam konteks kekuasaan pemerintahan dalam penetapan gurbernur terpilih, tidak ada intervensi disitu," ujar pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin saat dihubungi detikcom, Sabtu (4/10/2008).

Irman menjelaskan, sengketa dalam proses Pilkada Malut harus dibedakan antara sengketa dalam konteks sosial dan sengketa dalam konteks hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika MA sudah menyatakan Thaib-Kasuba sebagai pemenang, maka tidak ada sengketa dalam proses hukum. Tapi, kalau sengketa sosial mungkin sampai kiamat pihak yang tidak puas akan terus bersengketa," ungkap dosen Universitas Indonusa Esa Unggul ini.

Irman menambahkan, persiapan uji materi pemakzulan yang akan dimohonkan oleh PAN ke Makhamah Konstitusi menyalahi mekanisme yang ada.

"Partai politik tidak bisa mengadukan dugaan pelanggaran konstitusi presiden langsung ke MK. Jangan disamakan dengan permohonan uji materi undang-undang," terangnya.

"Yang bisa memakzulkan presiden hanya DPR, bukan sebuah partai politik," pungkasnya. (lrn/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads