PAN Siapkan Materi Pemakzulan SBY

Pilkada Malut

PAN Siapkan Materi Pemakzulan SBY

- detikNews
Sabtu, 04 Okt 2008 14:32 WIB
PAN Siapkan Materi Pemakzulan SBY
Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) sedang menyusun materi pemakzulan atas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY dinilai telah melanggar konstitusi terkait pelantikan Thaib Armaiyn dan Abdul Ghani Kasuba sebagai gurbenur dan wakil gurbenur Maluku Utara.

"Kita sedang susun materinya, secepatnya akan kita sampaikan ke MK. Kita hanya ingin memberi dorongan agar semua pihak taat pada konstitusi. Presiden seharusnya menjadi teladan yang baik," tegas Ketua Bagian Penelitian dan Pengembangan PAN Sayuti Asyathri kepada detikcom, Sabtu (4/10/2008).

SBY dinilai melanggar Pasal 22 E Ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan "pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilhan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap dan mandiri".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Asyathri, Presiden SBY telah melakukan intervensi dengan memaksakan diri melantik Thaib-Kasuba yang pilkadanya masih dalam sengketa. Pelantikan itu dilakukan oleh Mendagri Mardiyanto pada 29 September 2008 di Maluku Utara.

Asyathri menilai, keputusan KPU pusat, yang juga dipegang oleh pemertintah pusat, tidak sah. Karena perhitungannya dilakukan tanpa saksi.

"Hasil KPU yang ilegal, yang perhitungannya dilakukan di hotel tanpa saksi atau yang sudah dinonaktifkan oleh KPU, seharusnya tidak dilanjutkan," tutur anggota Komisi II DPR ini.

Dalam menyiapkan pemakzulan terhadap SBY ini, PAN juga akan mengajak Abdul Ghafur dan Abdurrahim Fabanyo sebagai pelapor pelanggaran konstitusi ke MK.

Selain menyiapkan materi pemakzulan, Fraksi PAN di DPR juga akan mengusulkan hak interpelasi terkait keputusan oleh SBY itu.

"Kami akan gunakan interpelasi di DPR, kita sudah kumpulkan fakta-faktanya," ungkap Asyathri.

(lrn/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads