"Kita sedang susun materinya, secepatnya akan kita sampaikan ke MK. Kita hanya ingin memberi dorongan agar semua pihak taat pada konstitusi. Presiden seharusnya menjadi teladan yang baik," tegas Ketua Bagian Penelitian dan Pengembangan PAN Sayuti Asyathri kepada detikcom, Sabtu (4/10/2008).
SBY dinilai melanggar Pasal 22 E Ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan "pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilhan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap dan mandiri".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asyathri menilai, keputusan KPU pusat, yang juga dipegang oleh pemertintah pusat, tidak sah. Karena perhitungannya dilakukan tanpa saksi.
"Hasil KPU yang ilegal, yang perhitungannya dilakukan di hotel tanpa saksi atau yang sudah dinonaktifkan oleh KPU, seharusnya tidak dilanjutkan," tutur anggota Komisi II DPR ini.
Dalam menyiapkan pemakzulan terhadap SBY ini, PAN juga akan mengajak Abdul Ghafur dan Abdurrahim Fabanyo sebagai pelapor pelanggaran konstitusi ke MK.
Selain menyiapkan materi pemakzulan, Fraksi PAN di DPR juga akan mengusulkan hak interpelasi terkait keputusan oleh SBY itu.
"Kami akan gunakan interpelasi di DPR, kita sudah kumpulkan fakta-faktanya," ungkap Asyathri.
(lrn/djo)











































